Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih memenuhi petunjuk P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus Firli Bahuri.
"Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara aquo yang saling terkait ataupun beririsan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Polda Metro siap hadapi langkah hukum setelah Firli cabut gugatan
Ade Safri juga menjelaskan penyidikan atas penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, bebas dari segala intervensi maupun intimidasi.
"Kita akan tuntaskan, profesional artinya prosedural dan tuntas. dan terkait dengan materi gugatan yang diajukan oleh pihak tersangka atau kuasa hukumnya," katanya.
Dia juga menyebutkan terkait gugatan praperadilan yang sudah tiga kali dilayangkan oleh Firli Bahuri, itu merupakan hak setiap warga.
"Dan sekali lagi saya sampaikan gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," katanya.
Ade Safri juga menjelaskan perkara ini secepatnya akan dituntaskan termasuk perkara lain yang berkaitan dengan perkara primernya.
Baca juga: Firli kembali ajukan gugatan praperadilan, Polisi: Kami siap hadapi
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.
"Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3).
Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.
Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.
"Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025