sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kita mengirimnya kepada pelapor

Jakarta (ANTARA) - Polisi membenarkan telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor dari kasus kematian mahasiswa Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko pada Selasa (4/3) di area kampus.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan SP2HP itu sudah diberikan kepada pelapor untuk merespons pernyataan keluarga korban yang menyatakan belum pernah menerima SP2HP.

Baca juga: Kematian mahasiswa UKI, saksi yang diperiksa bertambah jadi 39

"Mengenai SP2HP, kita sudah kirim yang keempat kali termasuk hari ini. Cuma memang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) kita mengirimnya kepada pelapor," kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Nicolas menyebut pelapor kasus kematian Kenzha ini merupakan pihak otoritas dari UKI, bukan dari keluarga korban.

"Seharusnya memang pelapor menyampaikan SP2HP itu kepada pihak korban. Ini ada (kekurangan informasi) di situ, jadi pada intinya bukan hari ini baru kita menyampaikan SP2HP, sudah ada dari sejak kita tangani dari 6 Maret 2025," jelas Nicolas.

Aksi mahasiswa UKI

Puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3) siang.

Puluhan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) menggelar unjuk rasa di depan Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (21/3/2025) siang. (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Mahasiswa datang ke depan Polres Metro Jakarta Timur membawa audio sistem dan spanduk sambil menuntut kejelasan atas kasus tewasnya Kenzha Ezra Walewangko.

Baca juga: Dua alat bukti belum lengkap untuk ungkap kematian mahasiswa UKI

Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar jika kasus kematian Kenzha ini berlarut-larut.

"Kami meminta kejelasan paling lama 7x24 jam. Bilamana 7x24 jam belum ada kepastian hukum, kami akan melakukan aksi lebih besar lagi," kata Emon.

Emon mengungkapkan bakal melanjutkan aksinya di depan Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) hingga Komisi III DPR RI.

Oleh karena itu, Emon dan peserta aksi aksi meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk menuntaskan kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko, yang disampaikan ketika audiensi dengan jajaran Polres Metro Jakarta Timur.

Baca juga: Polisi imbau mahasiswa UKI tetap ikuti prosedur hukum saat unjuk rasa

Lebih lanjut, Emon menceritakan bahwa hasil dari audiensi, Polres Metro Jakarta Timur akan mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban.

Emon mengklaim selama hampir tiga pekan kasus berjalan, pihak keluarga belum menerima SP2HP untuk mengetahui perkembangan kasus.

"Karena kebetulan dari kemarin setelah dua minggu lamanya SP2HP masih belum diterimakan dari korban, Setelah kami menyampaikan hari ini, Bapak Kapolres tahu dan langsung mengirimkan SP2HP kepada keluarga korban," ungkap Emon.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025