Saat ini kedua opsetan tanduk rusa telah diamankan di kantor BKSDA Maluku untuk proses lebih lanjut
Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan cenderamata berupa dua opsetan tanduk rusa (Cervidae) yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Opsetan tersebut ditemukan dalam sebuah karton mencurigakan saat pemeriksaan di depan mesin X-ray sekitar pukul 14.15 WIT,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan petugas polhut yang melakukan pengawasan melihat gambar X-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam karton tersebut.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan opsetan tanduk rusa di Pelabuhan Yos Sudarso
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS), petugas X-ray Pelindo, serta pemilik barang, dipastikan bahwa karton tersebut berisi dua opsetan tanduk rusa.
“Pemilik barang mengaku bahwa opsetan itu diberikan oleh temannya sebagai cenderamata untuk dibawa ke Jakarta menggunakan KM Dobonsolo,” ujarnya.
Namun setelah diberi pemahaman mengenai peraturan terkait tumbuhan dan satwa liar, yang melarang perdagangan atau pemindahan bagian tubuh satwa tanpa izin resmi, pemilik barang bersedia menyerahkan opsetan tersebut kepada petugas BKSDA Maluku.
Baca juga: BKSDA Maluku sita tanduk rusa di Pelabuhan Hunimua
“Saat ini kedua opsetan tanduk rusa telah diamankan di kantor BKSDA Maluku untuk proses lebih lanjut,” katanya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan atau membawa bagian tubuh satwa liar tanpa izin resmi. Satwa seperti rusa, kata dia, merupakan bagian dari ekosistem yang harus dilindungi untuk menjaga keseimbangan alam.
Selain itu petugas akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara guna mencegah peredaran ilegal satwa dan bagiannya. Langkah ini, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian fauna khas Indonesia.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan Nuri dan Kakatua tanpa pemilik di pelabuhan Ambon
Pewarta: Winda Herman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025