Jika Presiden memberikan izin pakai ya silahkan pakai
Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik pada perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.

"Mobil dinas kita harapkan agar tidak untuk digunakan mudik kecuali misalnya di dalam kota," kata Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto di Bengkulu, Senin.

Ia menyebutkan, jika ada ASN yang saat perayaan Idul Fitri menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Kota Bengkulu maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan melarang ASN dan jajaran di lingkungan pemerintah provinsi untuk menggunakan kendaraan dinas saat libur Idul Fitri.

Hal tersebut dilakukan, guna memastikan kendaraan dinas di Provinsi Bengkulu hanya untuk kepentingan kedinasan saja bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Wali Kota Bandung larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudik

Baca juga: ASN DKI dilarang pakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran

Meskipun demikian, menurut Gubernur, jika ada instruksi berbeda dari Presiden RI Prabowo Subianto yang memperbolehkan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu siap menerapkan kebijakannya.

"Ya jangan dipakai untuk lebaran, tapi kembali lagi pada keputusan Presiden. Jika Presiden memberikan izin pakai ya silahkan pakai. Namun sebaliknya, jika Presiden melarang maka jangan gunakan. Pemprov Bengkulu ikut aturan Presiden," terang Helmi.

Diketahui, beberapa waktu lalu ASN di Pemerintahan Provinsi Bengkulu diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas selama mudik Idul Fitri namun hanya di dalam wilayah Provinsi Bengkulu.

Di sisi lain, puncak arus mudik di Provinsi Bengkulu diprediksi terjadi pada 28 hingga 30 Maret 2025.

Baca juga: Bantul terbitkan edaran mobil dinas tidak boleh untuk mudik Lebaran

Baca juga: ASN dilarang Gubernur Jatim mudik gunakan mobil dinas

Baca juga: Pemkab Ponorogo larang ASN gunakan mobdin untuk mudik Lebaran

Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025