menjadi pekerjaan rumah kita semua di Indonesia yang mayoritas Muslim
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan literasi keuangan syariah kepada masyarakat, salah satunya melalui penyelenggaraan "Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah) 2025" yang berlangsung tanggal 23-31 Maret.
"Bentuk kegiatannya, meliputi pameran, terus ada talkshow, ada sosialisasi," kata Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis Kantor OJK Jabodebek, Nuning Isnainijati di Jakarta, Rabu.
Baca juga: OJK catat Rp4,6 triliun pendanaan disalurkan selama GERAK Syariah 2025
Nuning dalam acara "bertema "Pengenalan Keuangan Syariah" yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan kegiatan "Gerak Syariah" melibatkan para pelaku usaha jasa keuangan seperti perbankan syariah dan pasar modal syariah.
Adapun Gerak Syariah merupakan kegiatan yang diadakan OJK setiap bulan Ramadhan. Tahun lalu, acara serupa juga dilangsungkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Nuning mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi dan keuangan syariah di Indonesia yang dinilai masih rendah. Dia merujuk Survei Nasional Literasi dan Inklusi keuangan tahun 2024 mengatakan, indeks literasi keuangan syariah di Indonesia sebesar 39,11 persen, sementara inklusinya 12,88 persen.
Baca juga: Prudential Syariah: Manfaatkan uang THR untuk perlindungan finansial
Angka ini, kata dia, jauh di bawah indeks literasi keuangan konvensional, yang berada pada angka 65,43 persen, sedangkan untuk inklusinya 75,02 persen.
"Jadi ini memang menjadi pekerjaan rumah kita semua di Indonesia yang mayoritas Muslim, namun tingkat literasi maupun inklusinya masih rendah," kata Nuning.
Sistem keuangan syariah dilakukan berdasarkan syariat Islam. Di dalamnya diatur adanya larangan praktik bunga yaitu tambahan yang diberikan di luar pokok hutang dengan adanya penangguhan pembayarannya.
Kemudian, perilaku ketidakpastian dalam suatu akad, atau perjanjian. Selain itu, unsur spekulatif yakni transaksi dengan harta yang diambil dari pihak yang kalah lalu diserahkan kepada pihak yang menang, juga dilarang dalam sistem keuangan syariah.
Baca juga: Bank Muamalat gelar literasi keuangan lewat Muamalah Executive Class
"Jadi lebih memberikan kepastian dan ketenangan bagi kita yang melakukan transaksi ataupun keuangan kita sesuai prinsip keuangan syariah," jelas Nuning.
Dia menambahkan, adanya keuangan syariah bertujuan untuk memberikan pilihan kepada pelaku keuangan sekaligus memberikan kenyamanan, keamanan, dan kepastian pada mereka.
"Misalnya kalau kita membutuhkan pembiayaan atau kredit itu tidak ada bunga atau cicilannya berubah-ubah dalam setiap tahun. Jadi sesuai dengan akad, sejak awal misalnya ditentukan sekian itu akan sama sampai dengan jatuh tempo," demikian katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025