Mataram (ANTARA) - Sebanyak 2.803 orang warga binaan pemasyarakatan yang menjalani pidana di lapas dan rutan wilayah Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas NTB Anak Agung Gde Krisna di Mataram, Rabu, menjelaskan ada sebanyak 2.713 dari 2.803 orang warga binaan beragama Islam yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.
"Jadi, 2.713 orang ini ditambah remisi Hari Raya Nyepi yang jumlahnya 90 orang warga binaan, tidak lebih dari 100 orang untuk yang beragama Hindu," kata Gde Krisna.
Untuk penyerahan remisi khusus Nyepi dan Idul Fitri 2025 akan berlangsung pada Jumat (28/3) secara serentak skala nasional.
"Jadi, secara resmi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang akan serahkan melalui virtual ke seluruh jajaran, serentak di hari Jumat itu," ucapnya.
Baca juga: Ditjenpas Aceh usul 5.532 warga binaan terima remisi Idul Fitri
Penyerahan remisi khusus ini berlangsung secara bersamaan, mengingat perayaan Hari Raya Nyepi berdekatan dengan Idul Fitri.
"Karena kebetulan berdekatan ini ya, perayaan Nyepi dan Idul Fitri. Makanya digelar serentak Jumat besok (28/3)," ujarnya.
Perihal jumlah kategori pidana dari warga binaan berstatus narapidana yang mendapatkan remisi khusus, Gde Krisna mengaku belum melihat secara detail.
"Saya belum lihat data berkasnya, per kasusnya. Yang jelas, sepanjang yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif, kami akan proses. Ini bagian dari perlakuan pemberian hak yang sama kepada warga binaan," kata Gde Krisna.
Baca juga: Ditjenpas Bali usulkan 2.741 napi dapat remisi Nyepi dan Idul Fitri
Syarat administratif tersebut berkaitan dengan status warga binaan sudah resmi sebagai narapidana. Sedangkan syarat substantif berkaitan dengan penilaian perilaku warga binaan selama menjalani pidana.
"Yang substantif ini, seperti tidak pernah melanggar aturan, taat mengikuti program pembinaan, banyak lah," ujarnya.
Gde Krisna menyampaikan bahwa dari 2.803 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2025, ada lima orang warga binaan beragama Islam yang akan langsung bebas usai menerima remisi.
"Itu istilahnya RK-2, remisi khusus kategori dua, yang mendapatkan remisi langsung bebas karena habis masa pidananya. Untuk yang remisi Nyepi belum ada yang dapat RK-2, yang lima ini dari remisi Idul Fitri," ucapnya.
Untuk periode remisi atau potongan masa pidana lainnya, jelas Gde Krisna, mulai dari 15 hari sampai dengan 3 bulan.
"Berapa yang dapat potongan 15 hari, 3 bulan, itu belum saya lihat," katanya.
Baca juga: Lapas Lombok Barat usulkan 1.073 warga binaan dapat remisi Idul Fitri
Baca juga: Imipas: Napi lolos verifikasi masih berubah sebab ada remisi keagamaan
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025