Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membatasi operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Pembatasan berlaku mulai Senin (24/3) hingga Selasa (8/4) di jalur nasional, provinsi, dan kabupaten.
"Kami di daerah menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Selain kategori tersebut, larangan juga berlaku bagi truk tambang," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo, Wahyudi, Rabu.
Kendaraan yang dilarang melintas mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengoptimalkan kelancaran lalu lintas dan penyeberangan selama periode Lebaran.
Baca juga: Menhub: Tidak ada larangan operasional angkutan barang taat ketentuan
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dishub bersama Satlantas Polres Ponorogo telah menempatkan personel di sejumlah titik pengawasan, seperti pos Mlilir di perbatasan Ponorogo-Madiun, Terminal Seloaji, kawasan wisata Telaga Ngebel, serta wilayah kota.
"Petugas dikerahkan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar, aman, dan kondusif," tegasnya.
Wahyudi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas truk tambang yang masih nekat beroperasi, terutama kendaraan over dimension over load (ODOL) yang berisiko membahayakan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
"Kami juga menerima rekomendasi dari pansus DPRD terkait larangan angkutan barang tambang di jalan kabupaten, termasuk di jalur Ngebel, Sawoo, dan Sampung," tandasnya.
Sementara itu, beberapa jenis angkutan barang tetap diperbolehkan melintas, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau gas (BBG), hantaran uang untuk bank atau lembaga keuangan, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang untuk penanganan bencana alam, serta sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis.
Angkutan bahan pokok juga dikecualikan dari larangan ini, termasuk beras, tepung, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, susu, telur, garam, serta komoditas lain yang masuk kategori kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: Aptrindo Tanjung Emas Semarang setop operasional angkutan barang
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025