Batam (ANTARA) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyoroti terkait nilai tunda bayar dalam kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri pada 2024 yang mencapai Rp282 miliar.

Anggota DPRD Kepri Suhadi di Batam, Sabtu mengatakan faktor penyebab tunda bayar ini dikarenakan berkurangnya nilai transfer dari pusat.

Meski demikian, ia menilai semestinya Pemprov bisa menakar penggunaan anggaran ke depannya, sehingga tunda bayar tidak membengkak seperti tahun 2024 ini.

"Kinerja ini kan ada barometernya. Apakah Pemprov Kepri sudah mencapai target seperti peningkatan ekonomi, bantuan tepat sasaran, pengurangan anggota kemiskinan. Begitu juga dengan infrastruktur yang telah dikerjakan selama tahun 2024. Kami ingin tahu skala prioritas dari setiap program yang sudah dijalankan," kata Suhadi.

Selain itu Komisi II DPRD Provinsi Kepri juga mencermati terkait potensi penerimaan yang perlu ditingkatkan lagi, mengingat penerimaan yang masih bisa dioptimalkan.

“Termasuk kinerja BUMD yang sampai saat ini belum bisa memperlihatkan hasil yang memuaskan. BUMD harusnya bisa menjadi sumber penerimaan yang bisa digarap oleh Pemprov,” ujar dia.

"Selama jadi wakil rakyat yang baru, saya juga masih belajar tentang pengelolaan keuangan daerah ini. Jadi saya akan fokus pada penggunaan anggaran ini untuk apa saja. Pemanfaatan anggaran harus jelas," tambah Suhadi.

Dengan begitu, Suhadi berharap ada evaluasi dari program yang telah berjalan, sehingga produk- produk yang dijalankan harus sesuai dengan pos anggaran yang tersedia.

Kata Suhadi, kebijakan harus lebih jelas, kecermatan penggunaan anggaran harus menjadi fokus dari Pemprov Kepri.

"Jadi tiga poin itu lah yang menjadi perhatian kami, pertama skala prioritas program yang harus jelas, tunda bayar, dan terakhir optimalisasi penerimaan daerah. Tiga poin ini harus menjadi perhatian Pemprov," kata dia.

Baca juga: Pemprov Kepri upayakan listrik menyala 24 jam di Pulau Pemping

Baca juga: Komisi IX DPR RI puji kesiapan Pemprov Kepri dalam penyaluran THR

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025