Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada kendaraan pribadi di Jakarta pada Jumat (18/4) atau bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih atau Yesus Kristus.
"Kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (18/4) karena Hari Libur Nasional dalam rangka memperingati Wafat Yesus Kristus," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui pesan singkatnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Pahami aturan ganjil-genap lalu lintas Jakarta
Pemberlakuan ini merujuk salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ketentuan ganjil genap di Jakarta sebelumnya juga ditiadakan pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 sehubungan dengan libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Syafrin mengatakan sistem ganjil genap akan kembali diterapkan pada Senin (21/4). Sistem ini berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat dan terbagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 sampai 21.00 WIB masih di 26 titik atau lokasi Jakarta.
Baca juga: Jalur alternatif hindari Ganjil-Genap Jakarta
Lokasi yang dimaksud antara lain Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat.
Kemudian, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
Di Jakarta Selatan yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said.
Jakarta Timur mencakup Jalan MT Haryono, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan Pramuka.
Baca juga: Daftar akses exit tol yang terkena ganjil genap
Sementara di Jakarta Barat yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S Parman.
Pelanggar kebijakan ganjil genap nantinya dikenakan sanksi dengan surat tilang dari kepolisian. Selain itu, pelanggar wajib bayar denda maksimal Rp500.000, seperti diatur dalam pasal 287 UU No.12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025