jika pelaku ditangkap maka pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan tak bisa menahannya

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku yang mencuri pelat logam tangga jembatan penyeberangan orang (JPO) di Daan Mogot km 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tsamara menyebut sudah memeriksa saksi-saksi di lokasi yang berdekatan dengan JPO Daan Mogot.

Baca juga: Wagub Rano upayakan JPO Daan Mogot bisa seperti di Sudirman-Thamrin

"Kami sudah periksa saksi yang melihat, kami sudah dapatkan ciri-ciri pelaku," kata Aprino saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Pelaku, kata Aprino, dapat saja dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa lantaran kerugian yang diakibatkan tidak sampai Rp2,5 juta.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika pelaku ditangkap maka pihaknya hanya bisa melakukan pembinaan tak bisa menahannya.

Baca juga: Pemprov DKI segera tindaklanjuti besi JPO yang hilang di Daan Mogot

"Berkas tetap kita majukan ke pengadilan, tapi kan tersangkanya enggak bisa kami tahan," imbuh dia.

Sebelumnya, JPO dekat dekat stasiun pengisian bahan bakar umum di Jalan Daan Mogot, Grogol Petamburan, Jakarta Barat bolong karena 15 pelat besi hilang sehingga membahayakan penggunanya.

Seorang pedagang kaki lima di bawah JPO, Nurhayati (59) di Jakarta, Senin, mengaku sempat terperosok ke lubang tangga JPO tersebut.

Baca juga: Polisi selidiki kasus hilangnya pelat besi JPO di Jalan Daan Mogot

"Jumat (11/4), saya sempat kepeleset di situ, pas mau naik ke atas. Saya tak sadar kalau tangga udah hilang, bolong gitu, terus kaki saya masuk ke lubangnya. Untung, alhamdulillah tak luka," katanya.

Nurhayati pun mengaku pelat besi JPO tersebut telah hilang sebanyak tiga kali selama ini.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025