Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) membentuk tim khusus dalam rangka pengawasan tempat hiburan malam selama Ramadhan.

"Kami telah membentuk tim khusus untuk pengawasan selama Ramadhan, jumlahnya total 35 orang," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tim khusus itu dibentuk mengingat Jakarta Barat merupakan wilayah dengan jumlah tempat hiburan malam yang cukup banyak, serta adanya surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Dia mengatakan pengawasan dilakukan dengan metode terbuka dan tertutup.

"Selain secara terbuka, pengawasan juga akan dilakukan dengan pola tertutup oleh petugas yang melakukan penyamaran," ujar Herry.

Pihaknya pun telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada para pelaku usaha pariwisata di Jakarta Barat.

"Untuk itu, tidak ada alasan para pelaku usaha tidak mengetahui adanya aturan pembatasan waktu operasional selama Ramadhan," tutur Herry.

Lebih lanjut, dia menyebutkan dari delapan kecamatan di Jakarta Barat, pengawasan difokuskan di tiga wilayah, yakni Kecamatan Tamansari, Kecamatan Grogol Petamburan dan Kecamatan Cengkareng.

"Tempat usaha pariwisata di Jakarta Barat banyak tersebar di tiga wilayah kecamatan tersebut," tutur Herry.

Dia pun memastikan segera menindaklanjuti setiap informasi terkait pelanggaran jam operasional yang dilaporkan warga atau viral di media sosial.

"Jika ada yang melanggar, tentunya ditindak tegas. Kami harap semua pihak saling menjaga kondusifitas bulan Ramadhan ini dan mematuhi aturan yang berlaku," ucap Herry.

Baca juga: Bulan Ramadhan, pengawasan hiburan malam di Jakbar diperketat

Seperti diketahui, pengawasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Pergub itu telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.

Dalam edaran tersebut, jam operasional sejumlah tempat hiburan malam diperketat. Beberapa di antaranya, yaitu kelab malam yang dimulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.

Kemudian, diskotek pukul 20.30-01.30 WIB, bar atau rumah minum pukul 11.00-01.00 WIB, mandi uap pukul 11.00-23.00 WIB dan rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB.

Selanjutnya, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-24.00 WIB.

Untuk jenis usaha karaoke eksekutif, dapat menyelenggarakan kegiatan saat Ramadhan pukul 20.30-01.30 WIB, namun untuk jenis usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama Ramadhan pukul 14.00-02.00 WIB.

Sementara itu, usaha rumah billiar atau bola sodok yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke eksekutif dapat beroperasi pukul
20.30-01.30 WIB, sedangkan usaha rumah billiar yang berdiri sendiri dapat beroperasi pukul 10.00-24.00 WIB selama Ramadhan. 

Baca juga: Saat Ramadhan, ormas diimbau tak razia rumah makan karena tetap buka 

Baca juga: Satpol PP Jakbar siagakan parsonel antisipasi kerawanan saat Ramadhan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026