Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita sebanyak 755 botol minuman keras (miras) yang dijual di sejumlah warung dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan di enam kecamatan di Jakarta Utara (Jakut).

“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman selama bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Budhy Novian di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan operasi tersebut melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) terkait, di antaranya Suku Dinas Sosial dan Suku Dinas Perhubungan.

Petugas menyasar tempat-tempat yang diduga menjual atau menyimpan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Budhy mengatakan ratusan botol minuman beralkohol yang diamankan itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sehingga dianggap melanggar aturan yang berlaku

Ratusan minuman beralkohol tanpa izin tersebut selanjutnya akan dimintakan penetapan sita untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan.

Lebih lanjut, dia menyebutkan operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya selama Ramadhan.

Menurut Budhy, kegiatan tersebut juga bertujuan menciptakan lingkungan yang kondusif sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman.

Dia pun memastikan Operasi Pekat terus dilakukan secara rutin, terutama selama Ramadhan.

“Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara,” ungkap Budhy. 

Baca juga: Jakut awasi tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadhan 

Baca juga: Satpol PP Jakut sita ratusan botol miras di Penjaringan 

Baca juga: Polda Metro Jaya waspadai gangguan kamtibmas selama Ramadhan

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026