"Tim Sudin Parekraf Jaksel bergabung dengan tim yang ditentukan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dengan instansi lainnya untuk melakukan pengawasan bersama ke tempat hiburan," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan Jonie Paulus Rumimper saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan dalam pengawasan itu, pihaknya melakukan pembinaan terhadap industri pariwisata terkait aturan jam buka dan tutup tempat hiburan selama Ramadhan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026.
"Kami juga menempel stiker buka atau tutup industri pariwisata sesuai ketentuan yang ada," ujar Jonie.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, dikerahkan sebanyak 15 personel di setiap regu, yang melibatkan polisi, TNI dan unsur terkait lainnya.
Berdasarkan data Sudin Parekraf, Jakarta Selatan memiliki lebih dari 300 tempat hiburan malam yang menjadi salah satu aset pajak terbesar, yang didapat dari bidang pariwisata di Jakarta.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga telah diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu pukul 20.30-01.30 WIB, dan sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda, sesuai ketentuan dalam pengumuman tersebut.
Baca juga: Pemkot Jaksel gandeng 30 UMKM dalam Bazar Ramadhan "Festival Bedug"
Baca juga: Pemkot Jakut awasi tempat hiburan malam saat Ramadhan
Baca juga: Personel gabungan perketat patroli titik rawan di Cakung saat Ramadhan
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026