"Petugas mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta sejumlah botol minuman keras dari lokasi usaha karaoke yang menjadi sasaran penertiban,"Kabupaten Probolinggo, Jawa Ti (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo mengamankan pemandu lagu dan puluhan botol minuman keras (miras) di salah satu tempat hiburan karaoke di Desa Sumberrejo, Kabupaten Probolinggo.
"Petugas mengamankan tujuh orang pemandu lagu serta sejumlah botol minuman keras dari lokasi usaha karaoke yang menjadi sasaran penertiban," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami di kabupaten setempat, Senin.
Menurutnya penindakan itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas usaha karaoke tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan suci Ramadhan.
"Pengaduan dari masyarakat sebenarnya sudah diterima beberapa waktu lalu, namun penindakan baru dapat dilakukan setelah tim Satgas Pekat menyelesaikan operasi di wilayah kecamatan lain di Kabupaten Probolinggo," tuturnya.
Ia mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Peran aktif masyarakat, tokoh agama dan berbagai unsur lainnya menjadi kunci dalam menekan peredaran miras serta aktivitas yang melanggar norma.
“Peran serta masyarakat seperti itulah yang kami harapkan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Tidak hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat dan tokoh agama memiliki peran besar dalam mencegah peredaran miras di Probolinggo," katanya.
Sesuai arahan Bupati Probolinggo, lanjut dia, Satpol PP tidak akan pernah berhenti melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras dan itu merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahayanya.
Taufik juga mengimbau para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma sosial di masyarakat.
“Kami berharap para pengusaha dalam menjalankan usahanya benar-benar mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar norma hukum maupun norma yang hidup di masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penertiban sesuai arahan Bupati Probolinggo sebagai upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak negatif miras.
Baca juga: Operasi pekat di Matraman, petugas sita 128 obat ilegal dan 15 miras
Baca juga: Wanita malam dan miras terjaring Operasi Pekat di Ciracas
Baca juga: Razia Ramadhan, operasi gabungan sita 400 lebih botol miras di Jaktim
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026