Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan di pasar pada Maret 2026. 

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 1 Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Muh Ardila Amry dalam kegiatan analisis dan evaluasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan yang digelar secara daring pada Senin.

Dijelaskan bahwa untuk komoditas cabai rawit merah di hampir seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. "Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar," ujar Ardila.

Selain itu, satgas juga menemukan masih adanya pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, tercatat masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.

Baca juga: Jelang Idul Fitri, Satgas Saber cek harga dan stok bahan pokok Jakbar

Ia menambahkan, pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang dan daging beku.

Tak hanya itu, dalam evaluasi tersebut juga disoroti penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait," katanya.

Sebagai langkah pengawasan, satgas juga melakukan intervensi di pasar dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.

Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Metro Jaya sidak gudang beras di Cakung Jaktim

Ardila menegaskan, pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tetap melanggar akan mendapatkan teguran dari dinas terkait.

“Jika pedagang memiliki NIB dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.

Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.

“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” kata Ardila.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026