Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan pembatasan waktu bagi pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan saat malam takbiran guna menjaga ketertiban dan kebersihan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan keputusan ini merupakan upaya menjaga ketertiban dan kebersihan selama perayaan malam takbiran dengan membatasi PKL untuk berjualan hingga pukul 22.00 WIB.

“Sesuai kesepakatan dengan koordinator PKL, aktivitas harus sudah selesai malam ini pukul 22.00 WIB,” kata Farhan di Bandung, Jumat.

Farhan menyampaikan hal ini juga bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berpotensi adanya tumpukan sampah di sekitar tempat PKL berjualan saat malam takbiran.

“Selanjutnya, akan dilakukan operasi penertiban. Bukan untuk membatasi ruang berdagang, melainkan untuk meminimalkan timbulan sampah,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan volume sampah di Kota Bandung mengalami peningkatan hingga 20 persen menjelang Lebaran.

Ia menjelaskan, kondisi tempat pembuangan sementara (TPS) yang tampak penuh saat ini merupakan bagian dari proses pembersihan dan pengangkutan sampah yang sedang berlangsung.

“Targetnya dalam dua hari ke depan TPS sudah kosong,” ujarnya.

Ia menambahkan sisa sampah akan ditampung sementara di TPS sebelum diangkut ke tempat pemrosesan akhir (TPA) Sarimukti setelah antrean pengiriman dibuka kembali pada 1 Syawal.

“Sisanya akan disimpan sementara di TPS, lalu diangkut ke TPA Sarimukti setelah antrean dibuka kembali,” katanya.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026