Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meminta masyarakat memanfaatkan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) guna mengantisipasi lonjakan arus balik Lebaran 2026.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan WFA secara bijak sehingga perjalanan arus balik dapat dilakukan secara bertahap dan tidak menimbulkan kepadatan yang berlebihan,” ujar Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Ketupat 2026 Brigadir Jenderal Polisi Tjahyono Saputro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Selain itu, pihaknya terus mengantisipasi kegiatan halalbihalal di berbagai daerah yang berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Ia mengatakan personel Polri telah disiagakan untuk melakukan pengaturan di berbagai lokasi kegiatan masyarakat tersebut.

Terkait objek wisata, khususnya wisata air, Tjahyono mengimbau masyarakat dan pengelola untuk memperhatikan kapasitas angkut serta mengutamakan keselamatan guna menghindari risiko kecelakaan akibat muatan yang melebihi kapasitas.

Tjahyono juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah serta memohon maaf lahir dan batin.

"Semoga di hari yang fitri, kita semua kembali kepada kesucian, mempererat tali silaturahim, serta senantiasa diberikan keselamatan, kesehatan, dan keberkahan dalam setiap langkah kita,” tuturnya.

Baca juga: Menhub minta pemudik manfaatkan WFA demi mengurai kepadatan

Baca juga: Masyarakat manfaatkan WFA dan cuti untuk mudik Lebaran lebih awal

Pemerintah resmi menetapkan kebijakan WFA pada periode libur Lebaran 2026 dan mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memerinci skema WFA berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik, serta tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.

"Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/3).

Airlangga mengatakan kebijakan itu berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta.

Ia juga menggarisbawahi kebijakan itu merupakan skema kerja fleksibel (flexible working arragement), bukan menetapkan hari libur bagi pekerja.

Sejalan dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan untuk tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan," ujar Yassierli.

Baca juga: Kapolri: Puncak arus balik Idul Fitri diprediksi mulai 24 Maret 2026

Baca juga: Cegah kepadatan, Kemenhub imbau para pemudik balik pada 25-27 Maret

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026