“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo yang telah dicopot, menyusul pengakuan keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab menilai pencopotan jabatan belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.

“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan.

“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggungjawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.

Menurut dia, langkah pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.

Dalam konteks tersebut, Komnas HAM menekankan pentingnya pertanggungjawaban atas penggunaan fasilitas negara maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.

“Dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, maka setiap penggunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para penjabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

Komnas HAM juga meminta agar akses investigasi dibuka seluas-luasnya, termasuk bagi lembaga independen, untuk memastikan transparansi penanganan perkara.

"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu,” kata Amiruddin.

Ia menambahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak, termasuk pimpinan, menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan publik atas keadilan.

Menurut Komnas HAM, kasus teror terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus bukan kali pertama terjadi, sehingga diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparan agar tidak terus berulang tanpa kejelasan pertanggungjawaban.

Baca juga: Komnas HAM tegaskan istilah zat kimia asam kuat di kasus penyiraman

Baca juga: Komnas HAM dalami opsi jalur peradilan kasus penyiraman air keras aktivis

Baca juga: Pemulihan korban penyiraman Andrie Yunus diperkirakan hingga dua tahun

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026