Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya KontraS menyampaikan bahwa aktivis yang disiram air keras, Andrie Yunus masih dalam perawatan HCU, hingga KPK mulai memanggil pengusaha rokok dalam kasus bea cukai.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

KontraS di DPR ungkap Andrie Yunus masih di HCU tak baik-baik saja

Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida mengungkapkan bahwa kondisi Andrie Yunus yang disiram air keras masih berada di ruangan high care unit (HCU) untuk mendapatkan perawatan intensif karena kondisinya tidak baik-baik saja, saat mengikuti rapat di Komisi III DPR RI.

Menurut dia, Andrie telah berada di ruangan HCU selama dua pekan untuk perawatan mata dan luka bakar. Andrie, kata dia, tidak bisa dijenguk oleh siapapun kecuali keluarganya dan seorang pengurus dari KontraS, untuk mencegah infeksi atau hal lain yang mengganggu.

"Kondisinya sangat tidak baik-baik saja, meskipun kelihatannya di luar tidak ada informasi yang lebih jelas ya," kata Indria di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

Ditjenpas akan penuhi regulasi pemerintah terkait kebijakan WFH

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) menyatakan akan memenuhi regulasi pemerintah pusat terkait kebijakan work from home (WFH).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi menyebutkan pihaknya menunggu keputusan Kemenimipas terkait penetapan mekanisme WFH secara resmi.

"WFA kita menunggu perintah dari Bapak Menteri dan yang pasti Bapak Menteri (Imipas) akan mendapatkan perintah dari atasan yang mana kita menunggu untuk pelaksanaannya," katanya usai apel pagi dan halal bihalal di area parkiran Gedung Ditjenpas, Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

KPK soal penahanan Satori dan Heri Gunawan: Tidak lama lagi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penahanan dua anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Satori dan Heri Gunawan, tidak lama lagi akan dilakukan.

“Ditunggu ya. Enggak dalam waktu yang lama lagi,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Sementara itu, Asep mengakui banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menyebabkan perubahan strategi dalam penanganan perkara kasus CSR BI dan OJK tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

Bea Cukai dan DJP segel sejumlah kapal wisata berbendera asing

Tim gabungan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyegel sejumlah kapal wisata berbendera asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak.

Sejumlah kapal tersebut ditemukan saat petugas Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta bersama Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan patroli pengawasan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.

"Kegiatan ini kami melakukan pemeriksaan terhadap kapal wisata asing yang berada di Teluk Jakarta," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Bea Cukai DKI Jakarta Siswo Kristyanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

KPK mulai panggil pengusaha rokok pada kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil pengusaha rokok sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Di antara para saksi yang dipanggil hari ini adalah dari pengusaha rokok," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi menjelaskan pengusaha rokok dipanggil dalam penyidikan kasus tersebut karena KPK membutuhkan keterangannya untuk menjelaskan soal cukai.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026