Palu (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa umat Islam didaerah tersebut untuk tidak menunda-nunda pembayaran zakat yang menjadi kewajiban setiap muslim.

Ketua MUI Kota Palu, Prof. Dr. H. Zainal Abidin M.Ag menyatakan menunda - menuda pembayaran zakat merupakan salah satu perilaku yang secara perlahan-lahan membuat diri lupa untuk menunaikan kewajiban tersebut.

"Membayar zakat bagi setiap muslim merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar-tawar bagi seorang muslim yang memiliki harta, yang diberikan kepada orang yang tidak mampu," ungkap Prof. Zainal Abidin, di Palu, Minggu.

Kewajiban atas membayar zakat adalah salah satu rukun Islam yang tidak boleh, tidak dilaksanakan bagi seorang muslim untuk mengeluarkan bagian atau hak dari orang lain yang didapat.

Hal itu, sebut dia, sesuai dengan anjuran Allah Swt kepada umat Islam yang tertuang dalam alquran surah albaqorah ayat 43 yang berbunyi "dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukulah bersama orang - orang yang ruku.

Olehnya tidak dibenarkan seorang muslim yang memiliki harta yang kecukupan bahkan lebih untuk menunda - nunda pembayaran zakat, bahkan enggan untuk membayar zakat.

"Membayar zakat tidak hanya untuk mensucikan atau membersihkan harta, melainkan memberikan hak orang lain yang terdapat pada setiap diri manusia," sebutnya.

Menurutnya membayar zakat bagi setiap muslim merupakan suatu langkah representatif yang akan memberikan dampak terhadap utuhnya silaturahmi antar sesama muslim.

Dimana perilau membayar zakat merupakan perilaku kasih sayang sesama umat muslim antara seseorang yang berkecukupan atau lebih untuk mengasihi seseorang yang tidak memiliki harta.

Pembayaran zakat dibulan ramadhan dapat dilakukan sejak awal ramadhan, yaitu dengan membayar 2,5 persen zakat mal, sampai dengan sebelum khatib naik membacakan khutbah idul fitri pada hari raya tersebut yang dilaksanakan dengan shalat.

Pewarta: M Hajiji
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016