Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 41 warga negara asing (WNA) didakwa terlibat sindikat penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di Jepang dan Tiongkok dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

“Jaringan tersebut menjalankan penipuan dengan memanfaatkan identitas palsu serta menyebarkan informasi elektronik yang tidak benar untuk meyakinkan calon korban,” kata Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya.

Damang mengatakan mayoritas terdakwa merupakan warga negara Tiongkok dan Taiwan, sedangkan beberapa terdakwa lainnya berkewarganegaraan Jepang.

Perkara tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan terhadap dua warga Jepang yang hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya, pada 20 April 2026.

Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kedua warga Jepang tersebut di sebuah rumah di Jalan Dharmahusada Permai VII, Gubeng, Surabaya, pada 22 April 2026.

Baca juga: Imigrasi Perak deportasi komplotan pelaku penipuan daring asal China

Penggeledahan di lokasi itu justru mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring. Polisi menemukan bilik kerja, perangkat komunikasi, serta seragam yang disebut menyerupai pakaian kepolisian Tiongkok.

Pengembangan penyidikan kemudian membawa polisi ke sejumlah lokasi lain di Surabaya, di antaranya Jalan Embong Kenongo dan kawasan Darmo Permai.

Polisi juga mengejar sejumlah WNA yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut hingga ke Semarang dan Surakarta.

Dalam dakwaan, jaringan tersebut disebut menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban. Dua korban di Jepang, Kimura Miho dan Nakamura Noriko, diduga ditipu dengan modus penyamaran sebagai layanan pelanggan Rakuten Mobile.

Baca juga: Polisi ungkap penipuan daring oleh komplotan warga negara asing

Kedua korban kemudian diarahkan kepada pelaku yang mengaku sebagai polisi. Mereka selanjutnya diminta membeli mata uang kripto Ethereum dengan nilai transaksi lebih dari 3,8 juta yen.

Sementara itu, tiga korban di Tiongkok diduga mengalami kerugian hingga ratusan ribu yuan. Para pelaku disebut mengaku sebagai aparat keamanan dan menuduh korban terlibat pencucian uang.

Pelaku juga diduga menggunakan aplikasi berbagi layar untuk mengambil alih perangkat korban hingga mengakses rekening perbankan mereka.

Atas perbuatannya, 41 terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa Penuntut Umum juga menyiapkan dakwaan alternatif berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
 



Pewarta: Willi Irawan/Faizal Falakki
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026