Jakarta (ANTARA) - Truk angkutan barang ekspor-impor akan diberlakukan pembatasan saat arus mudik dan balik Lebaran 2019 dalam upaya mengurangi kepadatan di sejumlah ruas tol dan jalan nasional.

"Untuk itu hanya truk yang telah ditempeli oleh stiker khusus yang boleh melintasi ruas tol dan jalan nasional. Kalau truk yang tidak ditempeli stiker khusus, maka tidak boleh melintas," kata Direktur Angkutan Multimoda (AMM) Kementerian Perhubungan Ahmad Yani kepada pers di Jakarta, Senin.

Dikatakan, ketentuan yang diberlakukan kepada truk tersebut berlaku saat arus mudik tanggal 31 Mei-2 Juni 2019 dan saat arus balik pada 8-10 Juni 2019.

Latar belakang diberlakukan pengenaan stiker tersebut, katanya, adalah untuk memberikan prioritas dan kelancaran bagi masyarakat pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun bus sehingga bisa mengurangi kemacetan yang terjadi selama ini.

Untuk mendapatkan stiker, kata Ahmad, pengusaha angkutan umum dapat mengajukan permohonan kepada Organda dan selanjutnya Organda mengajukan ke Direktorat Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

"Rencananya kita akan memberikan stiker kepada sekitar 5.100 truk yang dapat melintas pada tanggal yang kena ketentuan pembatasan," katanya.

Yani mengatakan untuk memantau ketertiban dan pengawasan truk saat tanggal pembatasan, Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Ditlantas Polri untuk mengawasi setiap pergerakan truk.

Jika diketahui ada truk tanpa stiker yang melintas jalan tol dan atau jalan nasional yang ditentukan, maka polisi akan minta kepada pengemudi truk untuk segera keluar jalan yang ditentukan. "Kalau tetap juga membandel akan kita berlakukan tilang," katanya.

Sejumlah ruas tol yang diberlakukan hanya untuk truk berstiker pada tanggal dimaksud antara lain tol Jakarta-Merak, tol Jakarta-JORR, tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Sukabumi, tol Semarang Seksi A, tol Semarang-Solo, dan tol Solo-Ngawi.

Juga tol Ngawi-Kertosono, tol Kertosono-Mojokerto, tol Mojokerto-Surabaya, tol Surabaya-Gempol, tol tol Porong-Gempol, tol Gempol-Pandaan, tol Pasuruan-Probolinggo, dan tol Pandaan-Malang.

Sementara jalan nasional yang kena pembatasan truk antara lain Bandung-Nagrek-Tasikmalaya, Pandaan-Malang, Probolinggo-Lumajang, Jombang-Caruban, Banyuwangi-Jember, serta Denpasar-Gilimanuk.

 

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019