Hal tersebut dilakukan karena adanya keresahan para pedagang yang bingung dan kuatir pemerintah setempat tidak memberikan izin untuk berjualan di lokasi tersebut.
Nelson, Rabu, menegaskan jika Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak pernah melarang penjual takjil di tempat itu.
"Saya tegaskan, bahwa penjual takjil diizinkan berjualan di sini dan terpenting tetap memperhatikan kebersihan," ucap Nelson usai mengunjungi tempat itu.
Menurutnya, pada bulan Ramadhan ini, para pedagang dapat berjualan dan pihaknya memberikan izin pada waktu sebelum buka puasa hingga Magrib.
"Mereka dapat berjualan hingga Magrib, dan setelah itu dapat kembali berjualan namun pindah lokasi ke Taman Budaya Limboto yang hanya bersebelahan," ungkap Nelson.
Di Taman Budaya tersebut kata Bupati, sudah ada lokasi yang disediakan di bagian dalam taman untuk para pedagang berjualan.
Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019