"Nanti akan kami monitor bagaimana distribusi pelaksanaan THR jelang hari raya Idul Fitri oleh setiap perusahaan yang tersebar di kabupaten dan kota," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Senin.
Untuk itu seluruh perusahaan atau pelaku usaha diimbau dapat menyerahkan THR sebelum hari raya, yakni dilaksanakan dua minggu sebelumnya kepada para karyawan.
Sehingga para karyawan dapat menyiapkan berbagai kebutuhan yang biasanya dibeli saat hari raya, seperti sembilan bahan pokok dan lainnya. Juga untuk memudahkan mereka yang ingin pulang ke kampung halamannya atau mudik jelang Lebaran.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR merupakan bagian dari hak karyawan sehingga sudah seharusnya dipenuhi oleh perusahaan. Jika tidak dipenuhi maka merupakan sebuah pelanggaran dan tentunya ada sanksi yang akan diberikan.
"Sama seperti pembayaran gaji karyawan, dalam peraturan ketenagakerjaan pembayaran THR juga merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi," tegasnya.
Fahrizal menjelaskan, besaran THR bagi karyawan dengan masa kerja selama satu tahun ke atas, yakni sama dengan satu bulan gaji. Sedangkan bagi yang masa kerjanya lebih dari satu bulan dan kurang dari satu tahun, maka besaran THR-nya diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang telah ditetapkan.
Pemerintah kabupaten dan kota se-Kalteng diminta melakukan pengawasan secara menyeluruh kepada setiap perusahaan di wilayahnya. Agar hak karyawan yang dipenuhi setiap satu kali dalam setahun tersebut terealisasi hingga seratus persen.
"Sudah jadi tugas pemerintah daerah di wilayahnya masing-masing untuk memberikan jaminan kepada setiap karyawan agar mendapatkan haknya tersebut. Kami tidak ingin mendengar adanya keluhan terkait hal itu nantinya," ujar Fahrizal.
Baca juga: Perusahaan di Kalteng wajib bayar THR karyawan hingga H-7 lebaran
Baca juga: Disnakertrans se-Kalteng buka posko pengaduan THR
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019