"Ini sifatnya imbauan saja dari Kementerian Perhubungan. Jadi tidak ada larangan ataupun sanksi, namun imbauan ini sebaiknya dipatuhi oleh pemudik demi kenyamanan dan juga keselamatan bersama," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo di Serang, Selasa.
Tri mengatakan, hasil rapat dengan Kemenetrian Perhubungan di Jakarta memastikan bahwa kebijakan ganjil genap di Merak tersebut sifatnya hanya sekedar imbauan,sehingga bagi masyarakat yang tidak mematuhi imbauan tersebut tidak ada tilang ataupun larangan untuk melanjutkan perjanan menyeberang di Pelabuhan Merak.
"Nanti akan ada penjadwalannya untuk mengatur kapan yang ganjil dan jam berapa masuknya. Begitu juga untuk yang plat nomor kendaraan genap, nanti ada jadwalnya agar bisa diketahui masyarakat," kata Tri Nurtopo.
Ia mengatakan pihaknya dalam pelaksanaan kebijakan ganjil genap di Merak saat arus mudik tersebut bersifat membantu pusat, mengingat kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Perhubungan, sehingga untuk sosialisasi kebijakan tersebut dilaksanakan oleh Kementeraian Perhubungan.
"Nanti ada sosialsiasi melalui spanduk, display termasuk ke running teks tv. Kami di daerah sifatnya hanya membantu saja," kata Tri Nurtopo.
Ia mengatakan, seperti tahun-tahun sebelumnya kepadatan arus mudik di Pelabuhan Merak puncaknya terjadi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Dengan demikian pada jam-jam tersebut perlu pengaturan salah satunya dengan kebijakan ganjil genap.
"Kalau siang hari malah biasanya lengang karena pemudik lebih memilih melakukan perjalanan pada malam hari," katanya.
Ia meminta kepada para pemudik yang melalui Pelabuhan Merak agar melaksanakan kebijakan ganjil genap tersebut, untuk memberikan kenyamanan dan keamanan kepada para pemudik serta mengantisipasi menumpuknya kendaraan pada jam-jam puncak arus mudik.
Jika upaya ganjil-genap dinilai kurang efektif, kata Tri, Kementerian Perhubungan juga melalui PT ASDP memberikan opsi lain yakni dengan mengoperasikan dermaga empat Merak yang saat ini sedang tidak beroperasi karena rusaknya dermaga empat di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
"Nanti dermaga empat di Merak akan dioperasikan. Di Pelabuhan Bakauheni menggunakan dermaga pihak swasta karena dermaga empat di sana masih dalam perbaikan," kata Tri Nurtopo.
Kementerian Perhubungan akan memberlakukan kebijakan ganjil genap kendaraan roda empat (R4) di Pelabuhan Merak pada musim mudik Lebaran 2019. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak saat puncak arus mudik lebaran tahun ini.
Nantinya pengendara mobil dengan tanda nomor kendaraan genap bisa masuk Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 mulai pukul 20.00 WIB sampai tanggal 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.
Demikian seterusnya bergantian sampai tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB berlaku di Pelabuhan Merak.
Pewarta: Mulyana
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019