"Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mendorong pengurus masjid agar lebih baik dalam pengelolaan zakat selama bulan puasa hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri, " kata Ketua Baznas Sumsel, Najib Haitami di Palembang, Rabu.
Pengelolaan zakat dari umat Muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi perlu terus ditingkatkan kualitasnya sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik dan disalurkan kepada orang yang tepat atau berhak menerimanya.
Untuk mengelola zakat dengan baik, pengurus masjid diharapkan bisa menyusun data siapa saja mustahik atau orang yang berhak menerima zakat dan yang berpotensi membayar zakat (muzakki).
Dengan adanya data tersebut, potensi penerimaan zakat setiap tahunnya dapat ditingkatkan dan penyalurannya bisa semakin luas.
Dia menjelaskan, zakat tidak hanya sekedar ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Muslim yang memiliki kemampuan ekonomi, tetapi ada manfaat yang terkandung di dalamnya.
Beberapa manfaat zakat yakni menambah ketaatan kepada Allah SWT, membuat manusia tumbuh berkembang, bertambah kemaslahatan dan berkah harta yang dimiliki, bertambah pahala, serta banyak dosa-dosa yang diampuni, katanya.
"Menghilangkan kotoran sesuai surat At-Taubah yang artinya "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka", dan sabda Nabi Muhammad SAW "Sesungguhnya zakat ini hanyalah kotoran manusia", katanya.
Kemudian, dengan berzakat membantu orang yang kesusahan seperti orang fakir atau orang yang sangat sengsara hidupnya, orang miskin atau yang kekurangan secara ekonomi,.
Membantu orang yang kehabisan bekal, dan juga bisa membantu orang yang tidak bisa membayar hutang, serta membantu orang yang berjuang untuk agama Allah, ujar Najib.
Baca juga: Potensi zakat fitrah di Garut capai Rp63 miliar
Baca juga: Baznas Bangka tetapkan zakat fitrah Rp32.500 per jiwa
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019