“Sudah ada kepastian bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) tidak membutuhkan peraturan daerah tetapi cukup peraturan wali kota saja. Kami akan segera proses,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Rabu.
Pemerintah Kota Yogyakarta, lanjut Kadri, akan berusaha agar proses penyusunan peraturan wali kota sebagai dasar hukum pencairan THR berjalan lancar sehingga pencairan sudah bisa dilakukan pada pekan ketiga Mei. “Ya, sekitar 24 Mei,” katanya.
Sebelumnya, melalui PP Nomor 36 Tahun 2019 diatur bahwa mekanisme pembayaran THR untuk PNS harus dilakukan dengan peraturan daerah. Namun, PP tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan ketentuan baru yaitu cukup dengan peraturan kepala daerah.
Besaran THR yang akan diterima PNS senilai satu kali gaji yang diterima pada Mei. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR mencapai sekitar Rp23 miliar.
“Pada tahun lalu, pencairan THR untuk PNS dilakukan sesuai PP yang diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan kemudian daerah menyusun keputusan wali kota,” katanya.
Sedangkan untuk pembayaran gaji rutin pada Juni, Kadri memastikan bahwa pembayaran tetap akan dilakukan pada awal Juni meskipun bertepatan dengan cuti bersama Lebaran.
“Tidak ada penundaan pembayaran gaji meskipun berbarengan dengan cuti bersama. Gaji akan otomatis masuk setiap awal bulan,” katanya yang juga memastikan bahwa PNS akan menerima gaji ke-13 pada bulan yang sama.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Sigit Wicaksana mengatakan, pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS memang sudah diatur dan harus dipenuhi oleh pemerintah sehingga dalam dua bulan berturut-turut PNS akan menerima dua kali gaji setiap bulan.
“Harapannya, PNS tetap bisa bekerja dengan baik dan meningkatkan pelayanan meskipun saat ini sedang bulan puasa,” katanya.
Namun, lanjut Sigit, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah adalah keberadaan tenaga bantu dan honorer yang juga pantas menerima THR. “Ini yang kami perjuangkan. Mereka juga memiliki beban kerja yang besar,” katanya.
Ia berharap, pemberian THR kepada tenaga bantu maupun honorer tersebut tetap bisa dilakukan tanpa menabrak aturan-aturan administrasi atau keuangan.
Baca juga: Hotel di Yogyakarta tekan turunnya okupansi dengan paket Ramadhan
Baca juga: Dinas Yogyakarta kembali gelar operasi pasar bawang putih
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019