Kepala Seksi Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Riza Zakia di Batang, Rabu mengatakan pada kegiatan sidak tersebut, petugas memeriksa empat jenis makanan yaitu puding warna merah dan hijau, teri nasi, serta ikan cumi.
"Hasilnya, sebanyak dua dari empat makanan tersebut mengandung zat berbahaya seperti puding warna merah menggunakan pewarna rhodamin sekitar level 1 dan 2 gritnya dab teri nasi mengandung formalin," katanya.
Ia mengatakan temuan makanan yang mengandung zat berbahaya tersebut akan dibahas pada rapat satuan petugas (satgas) makanan dan obat–obatan tidak resmi (ilegal).
"Nantinya, dipastikan akan ada tindakan dari satgas makanan dan obat–obatan berupa pembinaan dan penegakan hukum pada para pedagang itu dan hal itu, kasuanya dapat kita limpahkan pada penegak hukum," katanya.
Menurut dia, makanan yang mengandung zat pewarna tekstil dan formalin tersebut apabila dikonsumsi oleh manusia maka akan meracuni tubuh dan menyababkan kanker.
"Oleh karena, kami mengimbau pada pengusaha pengolahan makanan agar menggunakan bahan tambahan pangan yang layak dan tidak menggunkan bahan tambahan pangan yang tidak disarankan, apalagi yang berbahaya," katanya.
Ia mengatakan dinas kesehatan secara rutin melakukan sosialisasi dan pembinaan pada pemilik industri rumah tangga tentang tambahan pangan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
"Namun, kenyataan kami masih menemukan para pedagang yang nekat menjual makanan olahanya yang mengandung zat berbahaya," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019