"Tim terpadu akan turun selama empat hari mulai 13 hingga 16 Mei 2019 untuk menertibkan produk dipasaran yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deliserdang Dr Aida Harahap Mars di Lubukpakam, Kamis.
Ia mengatakan, tujuan sidak tersebut untuk mengetahui secara pasti dan melihat langsung kelapangan apakah produk-produk yang dipasarkan memang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti tanggal kadaluarsa, kemasanya masih baik atau rusak, kemudian terdaftar atau tidak di Balai POM atau di dinas yang mempunyai kewenangan.
"Sehingga kita bisa mengetahui dan memberi pelajaran kepada pengusaha-pengusaha maupun masyarakat bahwa produk-produk yang disajikan itu harus benar-benar sehat sehingga tidak mengganggu kesehatan bagi masyarakat," katanya.
Ia juga menyampaikan sidak tersebut dilakukan secara berkesinambungan oleh tim terpadu dan sambil berjalan pihakny ajuga terus mengingatkan kepada para pengusaha yang menyalahi aturan agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Kepada pengusaha-pengusaha yang ada khususnya di Kabupaten Deliserdang untuk menyajikan atau menjual produk-produknya sesuai dengan ketentuan yang ada, sehingga masyarakat dapat mengkonsumsinya," katanya.
Sementara Kabag Perekonomian dan SDA Deliserdang, Putra Jaya Manalu, mengatakan, tim mempunyai tugas melakukan penyuluhan bagi produsen, pedagang dan masyarakat tentang bahaya apabila mengkonsumsi obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Selanjutnya merumuskan pemecahan untuk penanggulangan penyalahgunaan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, apabila ditemukan obat, makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan.
"Tim akan terus menyasar supermarket, swalayan dan pasar-pasar tradisional yang ada. Itu kita lakukan untuk kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi makanan dan minuman," katanya.
Pewarta: Juraidi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019