"Hal itu sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan karyawan harus menerima THR paling lambat pada H-7," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Jumat.
Menurut dia, pembayaran THR kepada karyawan merupakan satu kewajiban perusahaan yang sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja.
Besaran THR bagi karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan adalah satu kali gaji. Jumlah THR itu merupakan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
"Pihak perusahaan tidak boleh menyepelekan hal itu, kalaupun perusahaan tersebut tidak mampu membayar THR karyawannya harus memberikan alasan yang jelas dan bisa dibenarkan," katanya.
Terkait dengan itu, katanya, untuk menjamin pemberian THR kepada semua karyawan di kota ini, pihaknya telah melayangkan surat edaran pembayaran THR kepada sekitar 500 pimpinan perusahaan besar dan kecil.
Sebagai bentuk pengawasan terhadap surat edaran tersebut, kata dia, pihaknya sudah meminta Kepala Bidang Hubungan Industrial untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan edaran tersebut.
Disnaker juga juga telah membuat posko pengaduan di kantornya bagi karyawan yang hingga H-7 lebaran belum menerima THR.
"Silakan, karyawan yang merasa belum dapat THR hingga H-7 melapor sesuai jam kerja, agar kami bisa tindaklanjuti," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, lanjutnya, disebutkan sanksi bagi perusahaan yang sengaja tidak membayarkan THR karyawanya. Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.***3***
Pewarta: Nirkomala
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019