"Biasanya banyak kendaraan angkutan orang dan barang yang kir dua pekan menjelang Lebaran," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kir Dishub Kabupaten Tangerang, Topik di Tangerang, Jumat.
Dikatakan, jumlah kendaraan yang kir mencapai dua kali lipat dari hari kerja biasa, sehingga sopir kendaraan harus antre menunggu giliran.
Setiap hari terdapat 150 unit sampai 200 unit kendaraan yang kir tapi saat ini mencapai 400 unit per hari.
Bahkan antrean kendaraan mencapai puluhan meter hingga ke luar lokasi pengecekan.
Padahal pemilik kendaraan dapat mendaftar melalui daring dan juga bida memantau melalui telepon selular (ponsel).
Namun sejak sepekan puasa pihaknya tidak memiliki stiker yang ditempelkan pada dinding kendaraan tanda lulus uji kir.
Dia menambahkan petugas akhirnya melakukan penyemprotan dengan cat pada dinding kendaraan.
Dia menambahkan pihak Dishub Kabupaten Tangerang mengalami kekurangan Stiker Tanda Samping Kendaraan Bermotor (STSKB).
Hal tersebut akhirnya dilakukan dengan cara manual pakai cat semprot, maka pekerjaan dianggap relatif lama.
Padahal petugas sudah menanyakan ke bagian Pejabat pembuat Komitmen (PPKO) Dishub menyangkut kekurangan stiker tersebut.
Setiap kendaraan umum, barang, taksi dan angkutan orang plat kunig lainnya diwajibkan melakukan kir setiap enam bulan.
Petugas memeriksa kelayakan kendaraan, seperti rem, mesin dan peralatan penting lainnya, bila tidak memenuhi syarat, maka tidak diperkenankan untuk beroperasi.
Masalah itu karena bila kendaraan tidak layak jalan tapi beroperasi maka berpotensi terhadap kecelakaan di jalan raya.
Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019