"Kami akan segera menyampaikan informasi penting ini kepada masyarakat khususnya pemudik yang akan mudik lebaran menggunakan jasa penyeberangan tersebut," kata Kepala Dishub, Ogan Komering Ulu (OKU), Aminilson melalui Kabid Lalulintas dan Angkutan, Saprin di Baturaja, Senin.
Dia mengemukakan, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI resmi memberlakukan sistem ganjil genap yang diberlakukan bagi pengguna jasa penyeberangan Pelabuhan Merak, Banten-Bakauheni Provinsi Lampung selama arus mudik lebaran tahun ini.
"Sistem ganjil genap yang dimaksud yaitu jika hari ini kendaraan plat genap yang boleh lewat, maka kendaraan plat ganjil dilarang melintas dan begitupun sebaliknya sesuai jadwalnya," jelas dia.
Berdasarkan surat dari Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan Nomor AP. 201/1/3/DRJD/2019 tanggal 9 Mei 2019 bahwa sistem ganjil genap ini diberlakukan di jalur Pelabuhan Merak mulai 30 Mei nanti hingga 2 Juni 2019 sejak pukul 20.00-08.00 Wib.
"Sedangakan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 Wib setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran," ungkapnya.
Dia menjelaskan, sistem ganjil genap tersebut tidak hanya diberlakukan untuk jasa angkutan penumpang saja, namun juga berlaku bagi kendaraan pribadi yang akan menyeberang menggunakan kapal.
"Untuk angkutan mudik Bus AKAP sebelumnya sudah diberikan selebaran pemberitahuan oleh kantor pusat terkait sistem ganjil genap tersebut agar mengetahui mekanisme dan jadwalnya," tegasnya.
Menurut dia, diberlakukannya sistem ganjil genap ini oleh Kemenhub guna mengantisipasi lonjakan pemudik di jalur jasa angkutan penyeberangan tersebut selama arus mudik lebaran tahun ini.
"Dengam sistem ini diharapkan tidak terjadi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Merak maupun Bakauheni," ujarnya.***1***
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019