Ternyata banyak sekali bahan-bahan makanan yang menggunakan pewarna kain, Rhodamin B, ada juga pengawet berupa formalin.Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang untuk menelusuri peredaran Rhodamin B (pewarna tekstil) yang marak digunakan sebagai pewarna makanan maupun minuman.
"Ternyata banyak sekali bahan-bahan makanan yang menggunakan pewarna kain, Rhodamin B, ada juga pengawet berupa formalin," kata Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Jawa Tengah Peni Rahayu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Dia mengatakan hal itu kepada wartawan usai melakukan pemantauan perkembangan harga kebutuhan pokok masyarakat di Pasar Manis, Purwokerto, bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jateng dan BBPOM Semarang.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta BBPOM Semarang segera melakukan tindakan dengan menelusuri asal pewarna tekstil yang digunakan pedagang untuk mewarnai dagangannya karena sangat berbahaya bagi kesehatan konsumen.
Ia juga meminta setiap kepala pasar difasilitasi peralatan berupa lampu ultraviolet untuk mendeteksi pewarna yang digunakan pada bahan makanan.
"Kalau mengandung pewarna tekstil akan memunculkan cahaya yang terpendar ketika disinari dengan ultraviolet," katanya.
Sementara itu, Kepala BBPOM Semarang Safriansyah mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, penggunaan bahan berbahaya pada makanan atau minuman dapat diancam pidana penjara maksimal selama lima tahun.
"Hanya kami perlu telusur sumbernya. Yang ini kan pedagang tidak mengerti kalau mengandung bahan dilarang," katanya.
Terkait dengan hal itu, kata dia, pihaknya akan bekerja sama dengan pengelola pasar termasuk Satgas Pangan untuk menelusuri pemasok Rhodamin B yang mengandung pewarna tekstil.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Banyumas Suliyanto mengatakan dalam pantauan bersama TPID Jateng, pihaknya menemukan enam bahan makanan yang mengandung Rhodamin B dan satu bahan makanan yang mengandung formalin.
"Kandungan Rhodamin B dan formalin sudah jelas sangat berbahaya jika dikonsumsi karena akan menyebabkan kerusakan pada organ ginjal dan sebagainya termasuk kanker. Bahkan jika terkena dalam paparan yang cukup besar dapat menyebabkan kematian," katanya.
Selain melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sampel bahan makanan, petugas Kantor Loka POM Banyumas juga memberikan sosialisasi kepada pengunjung Pasar Manis tentang bahaya penggunaan pewarna tekstil pada makanan.
Baca juga: Bupati Cilacap: waspadai makanan-minuman mengandung pewarna tekstil
Baca juga: Makanan mengandung pewarna tekstil masih ditemukan di Purbalingga
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019