Rokan Hilir, Riau (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/karyawan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.

"Kami imbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir untuk dapat membayarkan THR karyawan sesuai dengan ketentuan yang ada, paling lama tujuh hari sebelum Lebaran agar tidak terkena sanksi seperti disebut dalam undang -undang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir, Muzakkar di Bagansiapiapi, Selasa.

Imbauan tersebut, kata dia, sesuai dengan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016. Ditambah lagi surat edaran dari Gubernur Riau Nomor 2 tahun 2019. Bahkan surat edaran yang sama juga sudah ditandatangani oleh Bupati Rokan Hilir.

"Besaran THR bagi karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan selama lebih kurang satu tahun maka akan mendapat satu bulan gaji, dan jika di bawah 12 bulan maka dibayar secara proporsional," kata Muzakkar.

Selain itu, katanya, pihaknya juga menyiapkan posko pengaduan THR di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat. "Kita akan layani sesuai dengan ketentuan yang ada," katanya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir, Juni Rahmad, mengatakan untuk sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya yakni berupa sanksi administrasi.

Kemudian bisa saja ada sanksi pencabutan izin agar perusahaan tidak beroperasi jika terbukti melanggar.

"Alhamdulillah, dari tahun-tahun sebelumnya kita tetap membuka Posko Pengaduan THR. Namun beberapa tahun terakhir ini pengaduan itu tidak ada karena kita melihat perusahaan-perusahaan masih tetap mau mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan membayarkan THR karyawannya sebelum Hari Raya," kata Juni Rahmad.
 

Pewarta: Dedi Dahmudi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019