Sidang dilakukan Rabu dengan sasaran pertama toko makanan di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, kemudian dilanjutkan ke Hypermart dan toko makanan ringan di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus.
Kasie Promosi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Suharto membenarkan dalam sidak dilakukan jajarannya memang tidak menemukan adanya makanan kedaluwarsa, namun ada produk makanan yang tidak dilengkapi masa kedaluwarsa.
"Pemilik toko sudah kami ingatkan agar dilengkapi sehingga tidak merugikan konsumen," ujarnya.
Temuan lainnya, yakni masih adanya makanan yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya karena warnanya terlihat terlalu mencolok.
Ada pula produk makanan yang tidak dilengkapi label izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) pada kemasannya.
Ia mengimbau semua pengelola pertokoan di Kudus untuk lebih memperhatikan batas kedaluwarsa serta keamanan sejumlah produk makanan dan minuman yang dijual.
Apabila ditemukan ada pedagang yang sengaja mengedarkan makanan yang sudah melewati batas kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya, akan diberikan pembinaan.
Selain meminta kepedulian pengelola pertokoan dan minimarket, dia juga meminta, konsumen untuk lebih teliti dalam membeli, sehingga pembelian makanan yang kedaluwarsa atau mengandung bahan berbahaya dapat terhindarkan.
Sementara itu, pemilik toko Sarjono mengaku siap mengembalikan barang atau makanan yang bermasalah di tokonya.
"Akan kami berikan penjelasan bahwa semua produk makanan yang dipasok harus dilengkapi masa kedaluwarsa serta izin PIRT," ujarnya. ***3***
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019