Kepala Bidang Kebendaharaan Badan Keuangan Daerah Agam, Widya Putri Nanda di Lubukbasung, Kamis, mengatakan dana Rp30,30 miliar itu digunakan untuk membayar THR kepada 6.714 ASN.
"THR yang diterima satu bulan gaji sesuai kondisi penerimaan gaji pada April 2019," katanya.
Ia mengatakan pencairan THR ini menunggu revisi Peraturan Bupati terkait pembayaran gaji 13 dan 14 dari Gubernur Sumbar.
Rencananya Badan Keuangan Daerah dam Bagian Hukum Sekretariat Daerah setempat akan melakukan konsultasi pada Kamis (23/5) siang.
Apabila Perbup sudah selesai diproses, maka THR sudah bisa dicairkan dengan syarat ada pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Setelah ada pengajuan masing-masing OPD, maka THR dikirim ke rekening ASN," tegasnya.
Pembayaran THR bagi ASN tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah RI tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Besaran THR yang diberikan sebesar satu bulan gaji ditambah dengan tunjangan, jumlah itu tanpa ada potongan.
Hanya saja khusus untuk tenaga honorer, pemerintah tidak menyediakan THR khusus, sehingga para honorer tidak menerima THR.
Pemberian THR bagi tenaga honorer tersebut tanggung jawabnya diserahkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
"Pembayaran THR tenaga honorer ini setelah pencairan THR ASN," katanya.
Baca juga: Jawa Barat alokasikan Rp250 miliar untuk THR
Baca juga: Seribuan ASN Pemkot Pekanbaru terima THR sebelum libur Lebaran
Baca juga: Pemkot Palangka Raya alokasikan Rp20 miliar untuk THR ASN
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019