"Sekarang kita lagi proses administrasi. Mungkin hari Senin (27/5) sudah masuk rekening mereka," kata Kepala Disdik Kepri, Muhammad Dali, di Pulau Dompak, Tanjungpinang, Jumat.
Dia menjelaskan, besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, dan tunjangan umum yang melekat pada amprah gaji bulan April 2019.
"Kalau untuk gaji ke-13, bulan Juni nanti baru dicairkan," katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN sampai dengan saat ini pihaknya bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kepri masih memperjuangkan hal tersebut.
Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada aturan yang memperbolehkan pihaknya untuk mengalokasikan anggaran THR bagi penelitian tindakan kelas (PTK) non ASN.
"Kita tidak mau gegabah dan ceroboh. Ini sedang kita perjuangkan, seandainya bisa dibayar tentu tidak bisa dibayar tepat waktu," ujarnya.
Pewarta: Ogen
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019