"Penangkapan terhadap para tersangka ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat," ucap Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa di Meulaboh, Sabtu.
Ia menerangkan, hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan empat orang tersangka sebagai pemain, dan satu orang sebagai penyedia tempat bermain judi.
Keempat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial MM (50), SS (44), E (43), dan RS (29), yang merupakan penduduk di Kota Meulaboh, Aceh Barat.
Sedangkan Z (40), seorang pemilik rumah yang diduga ikut menyediakan tempat bagi permainan yang sangat dilarang dan paling dibenci umat muslim tersebut.
"Kita turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua set kartu remi, uang sebesar Rp3 juta lebih diduga sebagai uang taruhan, dan uang 'fee' kepada pemilik rumah Rp25 ribu," katanya.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini pemilik rumah mendapat "fee" sebesar Rp25 ribu dalam satu kali permainan judi, dan tentunya pemain dan pemilik tempat diancam dengan pasal berbeda.
"Keempat tersangka pemain judi ini diancam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014, dengan Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas atau penjara paling lama 30 bulan," terang kapolres.
Bagi pemilik rumah sendiri, polisi menetapkan tersangka karena melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman cambuk paling banyak 45 kali, dan denda paling banyak 450 gram emas atau penjara paling lama 45 bulan.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat khususnya di Aceh Barat, tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan agama dan aturan perundang-undangan, apalagi saat bulan Ramadhan seperti sekarang.
"Masyarakat kami minta fokus beribadah di bulan suci Ramadhan, dan menghindari setiap tindakan yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum," tegas Bobby.
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019