Kepala Baznas Provinsi Kepri, Mustamin Husain, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan baik secara syariah maupun aturan negara yang berhak menerima dan menyalurkan zakat adalah amil zakat.
"Tidak ada namanya panitia zakat, masyarakat salah tafsir," kata Mustamin Husein.
Dia menjelaskan, amil zakat ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Baznas, sedangkan panitia pengumpul zakat tidak memiliki SK.
"Maka yang bisa menerima dan menyalurkan itu adalah amil zakat, hal itu juga diatur di UU 23 tahun 2011," ujarnya.
Mustamin juga menyatakan, secara syariah amil zakat juga berhak mendapatkan bagian, sedangkan panitia pengumpul zakat tidak ada dasar mendapatkan hak bagian dari zakat tersebut.
Selain itu, lanjutnya, Baznas Kepri dan tujuh kabupaten/kota se-Kepri menargetkan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal tahun 1440 H sebesar Rp40 miliar. Ia mengatakan secara keseluruhan masyarakat mulai sadar untuk membayar zakat.
"Zakat pejabat pemprov juga mengalami kenaikan," kata dia.
Adapun total dana zakat yang Baznas Kepri kumpulkan selama tahun 2018 adalah sebesar Rp4,2 miliar dengan 1.786 jiwa muzzaki dan dibagikan kepada 5.484 jiwa mustahik. Lalu untuk zakat mal sebesar Rp 26 miliar dengan muzzaki se Kepri berjumlah 14 ribu jiwa dan mustahik sebanyak 28 ribu jiwa.
Pewarta: Ogen
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019