Pemudik yang menggunakan mobil pribadi melalui jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik dan bahan bakarnya cukup untuk melewati jalan tol.Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan kepada pemudik yang menggunakan mobil pribadi melalui jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik dan bahan bakarnya cukup untuk melewati jalan tol.
"Jangan sampai kelabakan di pintu tol karena saldo uang elektronik kurang. Saat ini uang elektronik wajib digunakan dalam perjalanan di jalan tol," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/5).
Tulus mengatakan beberapa tol baru juga kemungkinan belum memiliki fasilitas lengkap seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kalau pun ada, kemungkinan masih SPBU darurat.
Saat arus mudik, sangat mungkin di SPBU-SPBU, termasuk SPBU darurat terjadi antrean panjang. Karena itu, lebih baik pemudik memastikan bahan bakar kendaraannya cukup untuk mencapai SPBU berikutnya.
"Keberadaan ban serep juga perlu diperhatikan. Jangan sampai ketika terjadi pecah ban di perjalanan, lalu kebingungan di jalan tol. Pemudik juga perlu mencatat nomor telepon darurat di jalan tol untuk berjaga-jaga bila mengalami situasi darurat," tuturnya.
Pengendara juga wajib mengikuti dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas di jalan raya. Pelanggaran rambu-rambu lalu lintas adalah pemicu awal kecelakaan dengan korban fatal.
"Jangan melawan arus atau merebut lajur orang lain, selain membahayakan, juga akan mengakibatkan kemacetan yang mengunci," katanya.
Kementerian Perhubungan memperkirakan 50 persen warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi akan mudik lebaran dan 40 persennya menggunakan jalan tol. Selain itu, diperkirakan juga akan ada 924.000 pemudik menggunakan sepeda motor.
Tulus menilai hal yang paling penting selama mudik lebaran adalah aspek keselamatan. Salah satu yang selalu terjadi dalam fenomena mudik lebaran adalah penurunan derajat keselamatan dalam setiap jenis transportasi, terutama transportasi darat berbasis jalan raya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019