"Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan," kata Sekertaris Disnaker Cianjur, Heri Suparjo di Cianjur, Senin.
Ia menjelaskan THR untuk buruh dan karyawan perusahan harus sudah dibagikan pada H-7 lebaran atau paling lambat 30 Mei, sehingga pihaknya membentuk posko di kantor Disnakertrans dan tim pemantau dari Unit Pemantau Tenaga Kerja (UPT) akan langsung ke lapangan.
"Dibentuknya pokso pengaduan THR ini, sudah rutin dilaksanakan dalam setiap tahun dan selama itu, kami belum pernah mendapatkan laporan terkait keterlambatan atau belum diberikannya THR oleh perusahaan," katanya.
Bahkan lebaran tahun sebelumnya, pihaknya tidak menemukan adanya laporan terkait THR untuk buruh dan karyawan. Sehingga pihaknya berharap semua perusahaan yang ada di Cianjur dapat segera memberikan hak untuk karyawannya tepat waktu.
Ia menambahkan, setiap buruh atau karyawan berhak mendapatkan THR sesuai dengan masa kerja. Untuk karyawan yang sudah bekerja selama satu tahun mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
"Sedangkan untuk karyawan yang kurang dari satu tahun akan diberikan THR sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku. Kalau ditemukan adanya perusahaan yang telat meberikan THR akan langsung berikan sanksi tegas," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019