“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan, baik di dalam kota maupun di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata Kepala BPJS Cabang Jambi Elshe Theresia dalam konferensi pers mudik nyaman bersama BPJS Kesehatan di Jambi, Senin.
Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Untuk melihat FKTP yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan dapat dilihat melalaui aplikasi mudik BPJS kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
Di Provinsi Jambi terdapat dua cabang BPJS Kesehatan, satu di Kota Jambi dan satunya di Kabupaten Muaro Bungo. Untuk BPJS Kesehatan cabang Jambi di Kota Jambi melayani lima kabupaten dan kota, diantaranya Kota Jambi, Kabupaten Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Terdapat 168 puskesmas dan 17 rumah sakit yang bekerja sama.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Selain itu Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menari biaya dari peserta,” kata Elshe Theresia.
Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun anjut wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, peserta JKN-KIS diharapkan disiplin dalam membayar iuran khususnya bagi peserta yang sedang mudik. Serta kartu JKN-KIS agar selalu dibawa.
“Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN,” kata Elshe Theresia.
BPJS Kesehatan turut mengembangkan aplkasi mudik yang dapat di download secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS kesehatan.
BPJS kesehatan turut menyediakan layanan khusus kepada peserta JKN-KIS di kantor kabupaten/kota pulau jawa, dan beberapa di kantor kabupaten/kota di luar pulau jawa. Layanan khusus disediakan mulai dari tanggal 3,4 dan 7 juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang rawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang rawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
“selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan dan penanganan pengaduan dirumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” kata Elshe Theresia.
Layanan khusus musim mudik lebaran tersebut mulai diberlakukan dari H-7 sampai H+7 hari raya Idul Fitri 1440 H, atau tepatnya mulai tanggal 29 mei sampai 13 Juni 2019.
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019