Cianjur (ANTARA) - Jalur jalan nasional yang membentang di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tertutup dari kendaraan besar dan pengangkut barang mulai 30 Mei hingga 2 Juni, sanksi tegas akan diberikan kepada pengemudi kendaraan yang tetap nekad melintas.

Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalulintas Dishub Cianjur, Muhammad Iqbal Safaruddin pada wartawan di CIanjiur, Selasa, mengatakan pembatasan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri nomor 37/2019 tentang Pengaturan Lalulintas pada masam Lebaran 2019.

"Selama masa angkutan Lebaran tahun ini dari 30 Mei sampai 2 Juni, mobil barang dibatasi beroperasi di ruas jalan tol dan jalan nasional dan dilanjutkan sepekan setelahnya atau saat musim arus balik, mulai 8-10 Juni," katanya.

Ia menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan barang yang dikecualikan dalam pembatasan operasional seperti mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor-impor pelabuhan, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, paket pos, barang pokok dan sepeda motor.

"Untuk kebutuhan pokok dan bahan bakar tetap bisa melintas, untuk memenuhi kebutuhan saat lebaran. Terkait hal tersebut sudah gencar kami sosialisasikan ke pemilik kendaraan angkutan barang yang ada di Cianjur, meskipun belum sepenuhnya tersosialisasikan," katanya.

Namu, katanya,  pihaknya menargetkan sebelum 30 Mei, sudah tersosilisasikan keseluruh lapisan mulai dari supir hingga pengusaha jasa angkutan barang agar tidak beroperasi di waktu yang ditentukan.

Dia menambahkan, kendaraa yang melanggar dan tetap beroperasi di luar dari jenis angkutan yang dikecualikan, maka akan ditindak tegas mulai dari penilangan hingga sanksi lainnya.

"Tertutupnya jalur nasional ini, termasuk untuk mengantisipasi terjadinya macet total seiring meningkatnya volume kendaraan pemudik yang melintas. Untuk penindakan kita berkordinasi dengan kepolisian," katanya.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019