Pandeglang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perhubungan diminta mengawasi tarif angkutan Labuan - Kalideres dan menindak tegas awak bus yang menaikkan tarif batas atas.

"Mari bersama-sama mengawasi angkutan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," kata Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban saat menghadiri Rapat Persiapan menghadapi Hari Raya Idul Fitri di Banten, Selasa.

Pengawasan angkutan bus AKAP itu agar tidak merugikan penumpang dengan mengenakan tarif batas atas. Menjelang Lebaran maupun sesudah Lebaran, perusahaan oto bus acap menaikkan tarif secara sepihak.

Karena itu, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan Dinas Perhubungan Pandeglang harus berkoordinasi agar perusahaan angkutan umum tidak seenaknya menaikkan tarif yang sudah ditentukan. "Kami menerima laporan tarif bus naik signifikan hingga 200 persen. Karenanya, mari sama- sama mengawasinya," katanya.

Tanto mengatakan, kenaikan tarif secara sepihak tentunya sangat memberatkan dan merugikan penumpang.
Saat ini, pihaknya banyak menerima laporan dan keluhan dari masyarakat, terkait kenaikan tarif sepihak tersebut.

Oleh karena itu Pemprov Banten dan Pemerintah Pandeglang harus bersinergi untuk menindak tegas kenaikan tarif sepihak tersebut. "Kita tidak main-main  akan memberikan tindakan tegas jika pengemudi menaikkan tarif hingga 200 persen," katanya.

Sementara itu, Sekretaris daerah (Sekda) Banten Al Muktabar akan menginstruksikan jajaran Dishub Banten untuk terjun langsung ke lapangan mengecek tarif angkutan, khususnya Bus AKAP jurusan Labuan –Kalideres. "Apabila memang ditemukan kenaikan tarif yang tidak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan Pemerintah, langsung tindak tegas," katanya.


 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019