ASN yang tidak masuk mengikuti apel Hari Lahir Pancasila dilaporkan kepada Kemenpan RBPenajam (ANTARA) - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menambah lagi libur pada cuti bersama Lebaran 2019 yang telah ditetapkan sebanyak tiga hari.
"Cuti bersama lebaran bagi ASN telah ditetapkan mulai 3, 4 dan 7 Juni 2019, selain tanggal cuti yang ditetapkan tersebut ASN tetap masuk bekerja," kata Tohar ketika ditemui di Penajam, Rabu.
Aturan libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah tersebut menurut Tohar, diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 yang diterbitkan pada 27 Mei 2019.
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mulai cuti bersama Lebaran 3, 4 dan 7 Juni, dan kembali masuk bekerja Senin 10 Juni 2019.
Pada Jumat 31 Mei 2019 lanjut Tohar, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih tetap bekerja seperti biasa.
"Kami imbau ASN pada Jumat (31/5) untuk tetap bekerja karena daftar hadir akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB," ujarnya.
Bahkan pada Sabtu 1 Juni 2019 jelas Tohar, ASN juga tetap wajib masuk bekerja untuk mengikuti apel Hari Lahir Pancasila.
"ASN yang absen atau tidak masuk mengikuti apel Hari Lahir Pancasila juga dilaporkan kepada Kemenpan RB," ucapnya.
Aturan waktu cuti atau libur bersama Lebaran 2019 telah disebarkan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Tidak ada namanya hari kejepit, pada Jumat (31/5) dan Sabtu (1/6) PNS atau ASN diwajibkan masuk bekerja," tegas Tohar.
Baca juga: Presiden Jokowi sahkan cuti bersama PNS saat Lebaran dan Natal
Baca juga: Cuti bersama Lebaran 2019 hanya tiga hari
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019