"Ini sesuai dengan imbauan yang dikeluarkan KPK mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik," kata dia di Padang, Kamis.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya telah membuat surat edaran di lingkungan Pemkot Padang tentang pelarangan membawa kendaraan dinas saat mudik.
"Kalau masih di Padang masih ditoleransi, tapi dibawa ke luar kota dilarang," kata dia.
Ia berharap, tidak ada ASN di Padang yang melanggar ketentuan itu.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di Padang untuk wajib mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Juni 2019.
"Semua wajib, kecuali yang sakit dan kalau sakit harus ada keterangan resmi," kata dia.
Ia mengatakan daftar hadir peserta akan dilaporkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak membolos kerja pada 31 Mei karena saat itu merupakan hari terakhir kerja sebelum libur Lebaran.
Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pulang ke kampung halaman berliburan Lebaran.
Ia mengatakan bahwa KPK juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik.
“Saat Lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar dia.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019