Pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang diliburkan ini mengikuti cuti bersama dan libur Idul Fitri tahun 2019Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Seluruh pelayanan pembuatan dan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) di wilayah Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri) tutup selama libur Lebaran 1440 Hijriah, mulai dari tanggal 30 Mei hingga 9 Juni 2019.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Krisna Ramadhani, pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM yang diliburkan ini mengikuti cuti bersama dan libur Idul Fitri tahun 2019.
"Bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, silakan datang kembali ke kantor kami pada tanggal 10 Juni 2019," kata Krisna Ramadhani, di Tanjungpinang, Kamis.
Ia juga mengimbau, bagi para pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis bersamaan dengan cuti bersama dan libur Lebaran ini, akan disediakan pelayanan perpanjangan pada 10-18 Juni 2019. "Jika melewati waktu pelayanan yang telah kami sediakan (10-18 Juni 2019). Maka, diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Meski pelayanan pembuatan dan perpanjang SIM ditutup, kata dia, namun seluruh personel Satlantas Polres Tanjungpinang tetap disiagakan untuk Operasi Ketupat Seligi tahun 2019.
"Kami tetap bertugas untuk memberikan rasa aman dan nyaman masyarakat yang merayakan Idul Fitri, khususnya di Tanjungpinang," katanya.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tanjungpinang siagakan 25 FKTP selama libur Lebaran
Baca juga: Pelindo Tanjungpinang perketat pengawasan pelabuhan jelang lebaran
Pewarta: Ogen
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019