jika melintas maka akan ditilang oleh pihak kepolisan dan truk angkutan ditahan di kantor polisi,
Jambi (ANTARA) - Mulai H-5  Idul Fitri 1440 Hijriah, tiga jenis truk angkutan bertonase besar seperti truk angkutan batu bara, angkutan sawit dan truk angkutan CPO dilarang melintas jalan utama di Jambi dan berlaku hingga H+7.

“Kami akan menindak sesuai dengan aturan, jika melanggar berarti mereka tidak menaati peraturan,” kata Kabag Operasional Polres Batanghari Ahmad Bastari di Jambi, Kamis.

Jika pada H-5 masih terdapat tiga jenis angkutan itu melintas maka akan ditilang oleh pihak kepolisan dan truk angkutan ditahan di kantor polisi, ujarnya.

Larangan melintasnya truk bertonase besar tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi, berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi, dengan tujuan agar tercipta situasi mudik yang aman dan lancar.

Namun, disebutkan, tidak semua truk dilarang melintas, seperti truk angkutan sembako yang masih diperkenankan melintas.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari menegaskan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap truk angkutan bertonase besar tersebut.

“Melalui pos pengamanan dinas perhubungan yang didirikan di terminal dan beberapa titik lainnya kita juga akan melakukan pengawasan, sehingga kelancaran arus mudik tidak terganggu, terutama truk angkutan batu bara yang kerap kali membuat kemacetan,” kata Kepala Bidang Mobilitas Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari Sulastri.

 Harapannya truk angkutan bertonase besar dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, ujarnya. Karena biasanya truk angkutan batu bara tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan dan menimbulkan kemacetan di beberapa ruas jalan.

Sementara itu dalam kaitannya dengan  angkutan mudik, dinas perhubungan  menyediakan dua unit bus di terminal untuk melayani pengantaran penumpang mudik antarkabupaten.

Ini untuk mengantisipasi terjadinya kelebihan penumpang, seperti penumpang angkutan dari Kabupaten Batanghari-Muaro Bungo, Batanghari-Sarolangun dan Batanghari-Tebo, ujarnya.


Baca juga: Hingga Kamis siang, 186 ribu kendaraan tinggalkan Jakarta
Baca juga: Kendaraan angkutan barang dilarang melintasi jalan nasional
 

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019