One way diberlakukan mulai kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.Cikampek (ANTARA) - Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau warga pemudik tidak berkebut-kebutan dalam berkendara saat menggunakan jalur searah atau one way di tol.
Pihaknya pun memberi batasan kecepatan kendaraan pemudik, kata dia di GT Cikampek Utama, Jawa Barat, Kamis.
Refdi mengimbau pengemudi kendaraan yang bergerak di jalur A agar memacu kendaraannya minimal 60 kilometer per jam hingga maksimal 100 kilometer per jam.
Sementara pemudik yang bergerak di jalur B diimbau mengemudi dengan kecepatan minimal 40 kilometer per jam hingga maksimal 80 kilometer per jam.
"Kendaraan yang bergerak pada jalur B itu memang kami berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km/jam dan minimal 40 km/jam," ujar Refdi.
Jalur A adalah jalur normal yang dilewati kendaraan yang menuju arah timur atau Brebes Barat. Sementara jalur B adalah jalur sebaliknya yang biasa digunakan untuk menuju ke arah Jakarta.
Refdi mengatakan pemudik jalur B mendapatkan batasan kecepatan lebih lambat dibanding jalur A karena jalur B masih dalam penyesuaian bagi pengemudi.
"Karena memang jalan itu mungkin baru dilewati oleh mereka, rambu-rambunya juga baru dipasang. Mudah-mudahan dengan pengaturan keseimbangan itu, mereka juga lebih paham," kata Refdi.
Sistem satu arah atau one way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik dan arus balik.
Sistem satu arah atau one way telah mulai diberlakukan sejak Kamis pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB. One way diberlakukan mulai kilometer 70 Cikampek Utama hingga kilometer 263 Brebes Barat.
Waktu pelaksanaan One Way mulai dari 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Sementara pada musim arus balik pada 8 Juni sampai dengan 10 Juni 2019, sistem one way mengarah ke Jakarta diberlakukan mulai kilometer 263 Brebes Barat menuju kilometer 70 Cikampek Utama. *
Baca juga: Jasa marga mulai berlakukan sistem satu arah
Baca juga: Volume kendaraan tol Jakarta-Cikampek meningkat 144 persen
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019