"Untuk keperluan lebaran, terutama ke luar kota tidak boleh menggunakan kendaraan dinas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.
Gatot mengatakan larangan para pegawai di lingkungan Pemda DIY membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran telah tertuang melalui Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Sri Sultan HB X. SE yang diterbitkan tiga hari yang lalu itu didasarkan pada himbauan Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta MenPAN-RB.
"Sebetulnya esensinya tidak hanya saat lebaran, sebetulnya kendaraan dinas memang tidak boleh untuk keperluan pribadi," kata dia.
Gatot yakin seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY akan mematuhi aturan itu. Selama ini, menurut dia, di lingkungan Pemda DIY belum pernah ada laporan ASN yang membawa pulang kendaraan dinas untuk mudik. "Aturan itu harus dipatuhi. Ada sanksi bagi yang melanggar tetapi selama ini di Provinsi memang enggak ada (kendaraan dinas untuk mudik)," kata dia.
Selain melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, para ASN juga diminta untuk tidak menerima hadiah berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja, dan/atau rekanan/pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya.
Menurut dia, apabila hadiah tersebut tidak diterima secara langsung atau tidak diketahui peristiwa pemberiannya harus melaporkan kepada KPK, instansi terkait, atau diserahkan ke lembaga sosial. "Bisa melaporkan, atau bisa diserahkan ke panti asuhan atau lainnya," kata Gatot.*
Baca juga: Instansi Siaga Lebaran diizinkan bawa mobil dinas mudik
Baca juga: Bupati Sleman: Kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019